Pengamanan hukum Barang Milik Daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah telah dilaksanakan proses pensertifikatan Barang Milik Daerah.
Pesertifikatan tersebut berupa tanah atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta denganĀ luas 5.091.946 meter persegi dan estimasi total Zona Nilai Tanah sebesar Rp102.157.637.065.568.00.
Pada 13 Februari 2026 dilaksanakan acara seremonial serah terima Sertifikat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asyari, Jakarta Barat.
Share :


