Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika menyelenggarakan kegiatan “Paspor Merdeka” bagi seluruh masyarakat yang ingin membuat paspor baru, perpanjang paspor atau mengubah jenis paspor.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi M-Paspor dan pendaftar mengikuti syarat dan ketentuannya. Layanan Paspor Merdeka dilakukan secara serentak oleh 129 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia pada akhir pekan.
Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kegiatan paspor merdeka ini dapat meningkatkan pelayanan seluruh kantor imigrasi kepada masyarakat.
Share :


