Pemerintah Kabupaten Tangerang Selatan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 500.000 pekerja rentan dalam waktu satu tahun.
Pekerja rentan adalah kelompok pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja mandiri dengan kondisi kerja di bawah standar, berpenghasilan minim atau tidak stabil, dan memiliki risiko sosial-ekonomi tinggi, pada umumnya pekerja rentan tidak memiliki jaminan sosial.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, sekaligus membuktikan, bahwa perluasan perlindungan dapat dilakukan secara masif, cepat, dan tepat sasaran.
Share :


