Pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap RW se-Kota Surabaya merupakan upaya memberikan pelayanan informasi, edukasi, konsultasi dan advis hukum untuk meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan hukum kepada anggota masyarakat secara proporsional oleh profesional yang terlatih pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum.
Pos Bantuan Hukum melalui advokat anggota PERADI yang bekerja sama dengan 9 fakultas hukum perguruan tinggi di Surabaya memberikan jasa bantuan hukum dengan prinsip bebas, mandiri, tanpa intervensi dan bertanggung jawab, membantu mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan serta sesuai adanya sebuah jaminan kesetaraan bagi setiap individu di hadapan hukum.
Warga dari 1.368 RW di 153 kelurahan bila menghadapi permasalahan hukum terjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan akses keadilan, segera memperoleh bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukumnya.
Penandatanganan Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PERADI ditandatangani pada rangkaian acara Resepsi HUT ke~731 Kota Surabaya di Kantor Wali Kota, yang diwakili oleh Wali Kota Surabaya dengan Ketua DPC PERADI Surabaya.
Share :


