Provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membentuk pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Pembentukan 3.258 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperluas akses terhadap keadilan serta memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh bantuan hukum.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan merupakan manifestasi dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Share :


