Persatuan Marga Liauw mencatatkan sejarah penting sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) marga Tionghoa pertama yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Terdaftarnya Persatuan Marga Liauw di DJKI tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi organisasi tersebut, tetapi juga membuka ruang bagi penguatan identitas marga Tionghoa secara legal dan terstruktur di Indonesia. Hal ini mencerminkan peran aktif Persatuan Marga Liauw dalam merawat warisan budaya sekaligus beradaptasi dengan tata kelola organisasi modern yang diakui secara nasional.
Share :


