Merayakan dan mensyukuri HUT ke -81 Kejaksaan Agung RI, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak yang meliputi Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui partisipasi Satuan Kerja 365 Kejaksaan Negeri di 34 provinsi, lelang serentak dilaksanakan selama 5 hari. Sebanyak 2.051 barang sitaan, dari 2.736 barang sitaan telah terjual dengan nilai Rp137.752.588,644.
Lelang serentak ini diharapkan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bahwa penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan kejaksaan dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabel.
Lelang terbuka menjadi langkah strategis dalam mendukung pemulihan aset negara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam mewujudkan keadilan, kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata.
Share :


